Skip to main content

Doktrin Hukum Forex Kaufen


ATURAN HUKUM Aturan hukum adalah sah menurut pepatah yang tidak ada seorangpun Yang kebal terhadap hukum. Unbekannt telah digunakan sejak abad ke-17, namun konsep dapat ditelusuri ke Yunani kuno. Aristoteles in der Nähe von: hukum harus mengatur. Dalam UU Romawi kuno, jang berdaulat secara pribadi kekebalan (solutus Legibus), tetapi orang dengan keluhan bisa menuntut negara. Salah satu cara untuk bebas dari aturan hukum adalah dengan menyangkal bahwa berlakunya suatu memiliki atribut yang diperlukan hukum. Aturan hukum Oleh karena esu telah digambarkan sebagai sebuah gagasan sangat sukar dipahamisehingga menimbulkan suatu perbedaan merajalela pemahaman. Paling tidak dua konsep utam aturan hukum dapat diidentifikasi: Sebuah formalis atau tipis als wesentliche atau tebal definisi aturan hukum. definisi formalis aturan hukum tidak membuat Bewertungen die tentang kebenaran Dari hukum itu sendiri, tetapi menentukan atribut khusus Yang prosedural kerangka hukum Harus dimiliki untuk Menjadi sesuai dengan aturan hukum. Konsepsi Substantiv, sächlich dari aturan hukum melampaui ini dan termasuk hak-hak Substantiv, sächlich tertentu yang dikatakan didasarkan pada, atau berasal dari, aturan hukum. Meskipun kredit untuk mempopulerkan istilah Rechtsstaatlichkeit di zaman modernen ini biasanya diberikan kepada AV tidak pasti, 2 6 pengembangan konsep hukum dapat ditelusuri melalui sejarah sejauh Yunani Kuno. Artikel ini adalah bagian Dari Seri Politik Politik Daftar Topik politik Politik menurut negara Politik menurut pembagian Politik ekonomi Politik Sejarah Politik Sejarah dunia Politik filsafat Ilmu politik Sistem Politik o federacy o Feodalisme o Monarki o Parlemen o Presiden o Halb presiden o Kapitalis o Komunis o Anarkis o Ekonomi campuran o Kota-negara o Kediktatoran o sutradara Internationale Beziehungen (teori) Politik ilmuwan Perbandingan politik Administrasi Umum o birokrasi Straße Tingkat birokrasi o Adhocracy Kebijakan Publik (Hukum doktrin) Publik bunga Pemisahan kekuasaan Legislatif Eksekutif Peradilan Pemilihan Cabang Kedaulatan teori perilaku politik Pemilihan Pemilihan sistem Pemungutan suara Fédéralisme Bentuk pemerintahan ideologi Politik kampanye Partai politik Politik Portal v 8226 d 8226 e Aturan hukum adalah ideal kuno, dan Telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato schrieb: Dimana hukum dikenakan untuk beberapa kewenangan gelegen dan sudah tidak ada yang sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan Saya, tidak Jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah hamba, maka situasi Penuh dengan Janji dan Laki-laki menikmati semua Berkat - berkat Yang Mandi Dewa di Suatu Negara. Demikianische Pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa hukum seharusnya mengatur, dan mereka yang berkuasa harus pelayan hukum. Cicero menulis, Kita semua hamba Hukum Agar kita bisa kostenlos. Sebuah referensi terhadap aturan hukum Yang berlaku untuk kerajaan Median ditemukan dalam Kitab Daniel, dimana dinyatakan bahwa tidak ada yang sewenang-Wenang raja dapat mengubah hukum Yang ia Telah sebelumnya ditetapkan: Masalahnya berdiri Cepat, menurut hukum di Medien dan Persien, tidak dapat dicabut Yang. Supremasi hukum tidak berarti sebuah Gagasan Secara eksklusif barat: di sekolah filsafat Legalisme Cina di abad ke-3 SM, Han Fei Zi diartikulasikan tiga prinsip pemerintahan, Fa Yang pertama (Cina: Pinyin: f harfiah hukum atau prinsip), Yang menyatakan bahwa undang - Undang, bukan penguasa, jalankan negara, dan Lebih Jauh bahwa hukum ditulis dan publik. DIMENSI POLITIK hüküm DALAM MENSYAR8217IKAN Undang-Undang DI INDONESIEN A. PENDAHULUAN Dimensi ilmu hukum hakikatnya amat luas. Diibaratkan sebuah 8216pohon8221, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri akar, daun, ranting, dahan, batang dan buah. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji perspektif asasnya, sumbernya, pembedaaannnya, penggolongannya, dan lain sebagainya. Apabila dikaji Dari perspektif penggolongannya hukum Yang diklasifikasian berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, Tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya dan berdasarkan wujudnya. Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isimya maka dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Lebih lanjut, menurut ketentuan doktrin ketentuan hukum publik merupakan yang mengatur ketentuan kepentingan umum (algemene blangen) sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bezondere belangen) 2. Ditinjau Dari Aspek fungsinya maka salah ruang lingkup hukum Publik adalah hukum pidana Yang Secara esensial dapat dibagi Menjadi hukum pidana materiil (matereel strafrecht) dan hukum pidana formal (formeel strafrecht) sedangkan hukum privat dapat dibagi Menjadi Menjadi hukum perdata Formil dan hukum perdata materiil. Herr Radcliffe, dalam 8220The Gesetz und seine Compass8221 (1961) mengatakan: 8220you wird nicht meine Bedeutung verwechseln oder nehme an, dass ich abschreiben ein 1 Mukhrom, S. HI, Hakim Pengadilan Agama Bengkayang, Kalimantan Barat 2 Lilik Mulyadi, Politik Hukum dalam Kebijakan Legislasi pembalikan terhadap Beban Pembuktian terhadap Kesalahan dan Harta kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Varia Peradilan Majalah Hukum Jahr XXVII No. 302 Januari 2011, IKAHI 2 der großen humanen Studien der ich sagen, dass wir nicht Gesetz durch das lernen Gesetz lernen kann. Wenn es mehr sein soll, dass nur eine Technik es ist, so viel mehr als es selbst zu sein. Ein Teil der Geschichte, ein Teil der Ökonomie und Soziologie, ein Teil der Ethik und eine Philosophie des Lebens.8221 Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagian dari etika dan falsafah hidup bangsa. Erman Rajagukguk berpendapat bagi Indonesien tidak mungkin diciptakan atau disusun satu ilmu hukum Indonesien yang einheitliche karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat. Indonesien dan Indonesien bagian dari masyarakat global. 3 Sunaryati Hartono mengemukakan Hukum esu merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang harus membrana kita kepada ide-ide yang dicita-citakan. 4 Negara Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam dan merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga wajar kalau negara Ikut campur dan memiliki berbagai kepentingan untuk mengatur Hajat hidup penduduk moslems, ternyata upaya tersebut tidak mudah mengingat Indonesien merupakan negara dengan penduduk Heterogen dengan berbagai makam budama dan bekas jajahan Belanda yang turut andil dalam menghambat pengembangan Hukum Islam di Indonesien. Syariat Islam atau hukum Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendei kehidupan umat manusia, baik umat Islam maupun nicht-islam. Selay berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesisch masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Der Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh als sempurna seluruh permasalahan hidup manusien dan kehidupan dunia ini. 5 Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan Yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan Yang bersih merupakan pemerintahan Yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat Yang berlangsung Secara 3 Erman Rajagukguk, ILMU hüküm INDONESIEN: pluralisme, Disampaikan Pada Diskusi-Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2. April 2005 4 Sunaryati Hartono, Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung Alumni) 1991. 5 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam 3 konstitusional. Oleh Sebab hukum Harus sejalan dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi rakyat dalam negara tersebut sehingga disinilah negara berkepentingan dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan juga Kaum minoritas tanpa membeda-bedakan SARA, Akan tetapi negara Harus memperhatikan Kaum muslimin Yang merupakan penduduk terbesar di Indonesien. Hal serupa Yang terjadi dan Perlu dicermati adalah berkembangnya masyarakat dan dinamikanya menuntut adanya reformasi di segala bidang, terutama Pada bidang pelayanan Publik oleh para Birokrat Yang merupakan Pokok Dari upaya memajukan Pembangunan bangsa dan Negara Indonesia. Pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang harus mampu menjalankan amanah konstitusi demi menciptakan perubahan yang positif dalam pembangunan. B. Perumusan Masalah Negara Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam Akan tetapi dalam menerapkan Hukum Islam tidak bisa dijalankan sepenuhnya dan banyak aral Melintang Yang Menjadi hambatan terbentuknya Hukum Islam di Indonesien. Peran ekesekutif, legislatif dan yudikatif sangat diperlukan untuk pembentukan dan menerapkan Hukum Islam di Indonesien walaupun tidak Secara kaffah (menyeluruh) minimal hukum Islam diterapkan Secara bertahap dengan tahapan-tahapan rasional terhadap UMAT Islam di Indonesien. Undang-Undang Yang Mana merupakan landasan awal dan dasar dalam pembentukan dan dasar hukum Islam tidaklah mudah dalam pembentukannya di Indonesien sebagai contoh pembentukan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peadilan Agama tidaklah mudah terbentuk banyak pihak Yang berusaha menggagalkan terbentuknya UndangUndang tersebut dengan Alasan dan berbagai Kepentingan. Dari berbagai macam masalah diatas beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. 4 1. Bagaimana dimensi politik hukum dalam pembentukan Hukum Islam 2. Bagaimana upaya mensyari8217kan Undang-Undang von Indonesien C. Politik Hukum Dalam Pembentukan Hukum Islam. Dalam perspektif etimologis, politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesien dari istilah hukum Belanda Rechtspolitiek, Yang Merupakan Bentukan Dari Dua Kata Rechts als Politik. Dalam Bahasa Indonesia kata Recht berarti hukum, kata hukum berasal Dari kata arab hukm (kata jamaknya ahkam) Yang berari putusan (Urteil, Urteil, Entscheidung), ketetapan (Bereitstellung), perintah (Befehl), pemerintah (governant), kekuasaan (Behörde, Macht), hukuman (Satz). 6 Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis von Vander Tas, kata politiek von mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesien berati kebijakan (Politik). Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum Secara singkat adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan Asen Yang Menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan Suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep dan asa yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. 7 Dalam perspektif terminologis, LJ. Von Appeldoorn dalam bukunya von Pengantar Ilmu von Hukum menyebut dengan istilah politik perundang-undangan. 8 Pengertian Yang demikian dapat dimengerti mengingat bahwa di Belanda hukum dianggap Identik dengan undangundang hukum kebiasaan tidak tertulis diakui juga Akan tetapi hanya apabila diakui oleh 6 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum (Jakarta: Raja Grafindo), 2008 7 Ibid 8 LJ. Van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jakarta: Pradnya Paramitha), cet. Ke-18, 1981, hlm. 390. 5 Undang-Undang. 9 Regierung hukum juga dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara untuk menerapkan hukum. 10 Padmo Wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara Yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun Dari isi hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang Menjadi kritéria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik, hukum, menurut, padmo, wahyono, berkaitan, dengan, hukum, yang, berlaku, di, masa, datang (ius constituendum). 11 Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum jang berlaku di wilayah suatu Negara Dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. 12 Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakan von Abdul Hakim Garuda Nusantara yang menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politik pembangunan hukum. 13 Pendapat Abdul Hakim Garuda Nusantara berikutnya diikuti von Moh. Mahfud MD yang menyebutkan bahwa politik hukum adalah rechtliche politik yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesien. Rechtspolitik ini terdiri dari: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Dalam literatur kitab-kitab ulama salaf, para pakar ul................................................ Hukum syara, Fiqh, syariat dan Syara. Kata hukum islam baru muncul ketika para orientalis barat mulai 9 A. S.S. Tambunan, Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Puporis Herausgeber, 2002), hlm. 9. 10 David Kairsy (Hrsg.). Die Politik des Rechts, eine Progressive Kritik, (New York: Pantheon Books, 1990) 11 Imam Syaukani, aaO. 12 Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, Nr. 6 tahun keI-II, Desember 1973 13 A. S.S. Tambunan, Ibid. Lihat referensi aslinya Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesien (Jakarta: YLBHI,) 1988. 6 mengadakan penelitian terhadap ketentuan syariat isla dengan Begriff 8216Islamic law8217 Yang Secara harfiah disebut Hukum Islam. Para ahli masih berbeda pendapat dalam memberi artis Hukum Islam, sebagian mengartikan Hukum Islam merupakan pedoman moralische, bukan hukum dalam pengertian hukum modern. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Khalid bin mas8217ud bahwa hukum Islam itu adalah 8220a System der ethischen oder moralischen Regeln8221. Hal ini sesuai dikemukakan oleh Joseph schacht bahwa tujuan Muhammad ditunjuk Menjadi Nabi bukan menciptakan Suatu sistem hukum Baru, melainkan mengajar Manusia untuk bertindak, apa yang Harus dilakukan, apa yang Harus ditinggalkan Agar selamat Pada hari pembalasan dan bagaimana cara Agar masuk surga. begitu juga dikemukakan Oleh Asaf AA Fyzee bahwa Hukum Islam tidak gelegentlich Common des Gesetzes yakni keseluruhan dari perintah-perintah tuhan yang meliputi seluruh tindak tanduk manusia. Jadi hukum Hukum moderne Architektur. 14 Dämmerung pemikiran seperti dikemukan diatas, sebagian ahli hukum lain menyatakan hukum Islam adalah hukum dalam tatanan modern. Hal ini dapat dilihat bahwa muatan yang terdapat dalam hukum Islam mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa Kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik dan sosial Sekarang maupun yang akan datang. Amin Syarifudin mengemukakan, pengertian Hukum-Islam. Perlu lebih dahulu kata 8216hukum8217 dalam Bahasa Indonesien dan kemudian kata hukum itu disandarkan kepada 8220Islam8221. Pengertian 8220hukum8217 Secara Sederhana adalah seperangakat peraturan tentang tingkah laku 14 Abdul Manan, Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 72, 2010, PPHIMM. 7 yang diaku sekelompok masyarakat, disusun orang orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat esu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Bila kata hukum digabung dengan kata Islam atau syara maka hukum Islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku Manusia mukallaf Yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua Manusia Yang beragama Islam. 15 Hasbi Ash Shiddieqie mengemukakan bahwa hukum Islam memiliki tiga karakter Yang merupakan ketentuan Yang tidak berubah, yaitu: 1. Takammul yaitu sempurna, bulat dan tuntas. maksudnya bahwa Hukum Islam membentuk UMAT dalamsegala ketentuan Yang bulat, walaupun berbeda-beda bangsa dan berlainan suku tetapi Mereka satu kesatuan tidak terpisahkan, utuh harmoni, dan dinamis. 2. Wasathiyah (harmonisch) yakni Hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan yang seimbang dan tidak memihak sebelah. Hukum Islam selral menyelaraskan diantara kenyataan dan fakta dengan ideal dan cita-cita. 3. Harakah (dinamis). Yakni Hukum Islam yakni memiliki kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai taga hidup dan membrane diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Hukum Islam Terpencar Dari Sumber Yang Luas Dan Dalam, Yang Mitgliedschaft Kepada Manusia Sejumlah Hukum Positiv dapat Dipergunakan Setiap Tempat Dan Waktu. 16 Indonesien merupakan negara dengan kondisi masyarakat Yang pluralistik dan heterogen serta menghendaki masyarakat Yang seimbang, maka setiap masalah dan kebijaksanaan hukum Perlu diteliti kasus demi kasus, sehingga penyemarataan bagi semua 15 Ebenda 16 Ebenda 8 kasus hukum, apalagi bagi semua Daerah hukum dan bidang hukum Akan Mengaakibatkan ketidakadilan. Dalam mengakomodir setiap kepentingan di seluruh wilayah Republik Indonesien dan lapisan masyarakat Indonesien Yang pluralistik Yang heterogen dibutuhkan Hukum Islam untuk mengakomodir penduduk Indonesien beragama Islam dengan tetap memperhatikan Yang minoritas sehingga tidak terjadi Suatu konflik Secara horizontal antara masyarakat. Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesien) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku von masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut ada lima Agenda Yang dicita-citakan dalam politik hukum Nasional, yaitu (1) masalah kebijakan dasar Yang meliputi konsep dan Leták (2) penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut (3) Materi hukum Yang meliputi hukum yang akan, Sedang, dan Telah berlaku (4) proses pembentukan hukum (5) tujuan politik hukum nasional. 17 Dalam kosideran Undang-Undang Republik Indonesien Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikemukakan. ein. bahwa pembentukan peraturan perundang-Undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka Pembangunan hukum Nasional Yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode Yang Pasti, baku, dan standar Yang mengikat semua Lembaga Yang berwenang membuat peraturan perundang-Undangan b. bahwa untuk Lebih meningkatkan Koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan perundang-Undangan, maka negara Republik Indonesien sebagai Negara Yang 17 Imam Syaukani, aaO 9 berdasar atas hukum Perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-Undangan Dan juga dikemukakan dalam Pasal 53 Undang-Undang tersebut memberi amanat kepada pemerintah Akan kepentingan orang-orang yang diluar garis pemerintahan yaitu: Pasal 53 Masyarakat berhak memberikan masukan Secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pernbahasan rancangan Undang-Undang dan rancangan peraturan Daerah. Tujuan penegakan hukum tidak bisa dilepas Dari hidup bernegara dan bermasyarakat Yang tidak bisa dilepaskan Dari nilai-nilai dan falsafah hidup masyarakat itu sendiri, yakni Keadilan (juctice), dengan demikian penegakan hukum Yang berkeadilan dimaksudkan untuk mewujudkan kebahagian dan kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bersama . Indonesien yang berdasarkan Pancasila adalah religios nationalstaat, bukan negara agama (yang menganut satu agama tertentu), dan bukan negarischer sekuler (yang hampa agama). Indonesien adalah negara kebangsaan yang religius yang menjadaikan agama sebagai dasar moralische sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakatnya. Dalam bidang hukum negara Pancasila menggariskan empat kaidah penuntun hukum nasional. Pertama, hukum-hukum di Indonesien harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial. Kedua, hukum, harus, diciptakan, secara, demokratis, dan, nomokratis, berdasarkan, hikmah, kebijaksanaan. Pembuataanya harus menyerap als melibatkan aspirasi rakyat dan dilakukukan dengan cara hukum atau prosedural als gerecht. Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial. Keempat, tidak boleh ada hukum Publik (mengikat komunitas Yang Ikatan primordialnya beragam) Yang didasarkan Pada AJARAN Agama tertentu Sebab negara Hukum Pancasila mengharuskan tampilnya hukum Yang menjamin toleransi hidup 10 beragama Yang beradab. 18 Dalam konsepsi demikian, syariat Islam (sampai Pada hukum dan fiqihnya) dapat Menjadi sumber hukum bersama dengan sumber-sumber Verschiedenes Yang sudah Lama hidup sebagi kesadaran hukum masyarakat Indonesien. D. Upaya Mensyar8217ikan Undang-Undang di Indonesien Pensyar8217ian peraturan perundang-undangan sesungguhnya bukan hal baru dalam percaturan politik hukum di Indonesien. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Mitglieder peluang untuk melakukan itu. Hanya, Aufstieg pensyar8217ian esu tidak segampang yang dibayangkan orang. banyak Perda berlabel Syariah Yang Kurang Strategis, sebenarnya belum Prioritas dan bertentangan dengan sistem hukum Nasional, beberapa hal Yang Harus diperhatikan jika ingin mensyar8217ikan peraturan perundang-Undangan. Bila hal ini diabaikan, bukan hanya mendapat pertentangan Dari masyarakat, peraturan perundang-Undangan itu juga dapat dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Jika bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan gerichtliche Überprüfung MK dan jika bertentangan dengan Undang-Undang dapat di-gerichtliche Überprüfung von Mahkamah Agung. Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, hal pertama yang harus jadi perhatian ialah sistem hukum yang berlaku di negeri ini. UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusien, adalah tolok ukur utama. Setelah itu adalah UU 10/2004 Zehntausend Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 Zehntausend Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produkt hukum di Indonesien harus memperhatikan HAM, kesetaraan Geschlecht dan anti diskriminasi, Hal kedua yang harus diperhatikan ialah nilai yuridis keagamaan. 8220Apakah 18 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Islamischer Damm Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV Nr. 290 Januari 2010 (Ikahi: jakarta) 11 masalah Yang diatur dalam peraturan perundang-Undangan itu bersifat fiqhiyah Yang ijtihadiyah atau sudah Menjadi bagian Integral Dari fondasi Agama. Satu halb lagi yang mesti diperhatikan ialah nilai sosiologis. 8220Apakah secara prioritas sudah dibutuhkan masyarakat atau belum. Sebastian contoh Sebuah Daerah Membran Perda Tentang Pakaian Yang-Islamischen. Seluruh pegawai muslima di daerah itu diharuskan mengenkakischer rok panjang. Pegawai muslimah Yang mengenakan celana panjang mendapat teguran. 8220Aturan ini tidak pas karena para pegawai esu kebanyakan berangkat kerja naik sepeda motor. Kalau disuruh pakai rok panjang, tentu jadi repot, 8221. Hal ini dikemukakan oleh Mukhtar Zamzami. 19 Meski mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan memerlukan jalan berliku, akademisi als praktisch syariah tidak boleh pesimis. Peluang itu tetap terbuka dengan caracara damai dan tidak melakukan kekerasan. Akan tetapi upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Receptie Yang Dibawa oleh Snouk Hurgronje memulai dengan pkiran Baru tentang Hukum Islam Yang mengemukakan bahwa sebenarnya Yang berlaku di Indonesien adalah Hukum Adat Asli dan didalam Hukum Adat itu memang masuk sedikit-dikit pengaruh Hukum Islam. Lebih Lanjut menngemukakan bahwa Hukum Islam Baru mempunyai kekuatan hukum kalau sudah diiterima Hukum Adat, jika Hukum Islam diberlakukan maka hukum tersebut tidak dinamakan Hukum Islam tapi Hukum Adat. Paham ini memang keliru tetapi tampaknya kekeliruan esu disengaja dalam rangka sistematis melelemahkan hukum Islam di Indonesien. Pennembosan opini melalui Jalur Agama, budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM) selva mencoba Mitgliedsbetrag keberadaan Hukum bila dijadikan Undang-Undang. 19 Mukhtar Zamzami, Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januari 2011 10.39 12 Penundingan dan fitnah Yang dilontarkan kepada para pemikir dan ahli hukum Islam cenderung memojokan Akan kehendak berdirinya Negara Islam di Indonesien ini. Hal ini mengemuka Ketika Akan disahkannya Undang-Undang Nomor 44 Jahr 2008 tentang Pornografische Sehingga hal tersebut memicu pro kontra sebagaimana munculnya kontraversi terhadap dengan dihembuskannya Islamisasi hukum pidana Indonesien. Penolakan Terhadap RUU KUHP Sama Gencarnya Dengan Penolakan UU Pornografi tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ide awal Dari pembentukan UU Pornografische berasal Dari usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) khusus Pada Komisi Hukum Dan Politik Wanita Islam Pusat. Dapat Pula Dipahami Akan Kekhawatiran Pandangan Dari Golongan Yang Kontra Terhadap Undang-Undang tersebut. Rocky Marbun 20 mengemukakan Kondisi tersebut terbentuk dikarenakan adanya beberapa permasalahan Yang Menjadi penyebab, yaitu antara gelegen: 1. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat Mengapa dalam Kurun Waktu sekian Puluh tahun masyarakat mengalami perubahan dalam mempertahankan norma-norma Yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri Menurut Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, beliau mengatakan perubahan-perubahan sosial yang di dalam Suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam Sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat esu sendiri (intern) muapun dari luar masyarakat (ekstern). Sebagai Sebab-Sebab intern antara gelegen dapat disebutkan misalnya pertambahan penduduk penemuan-penemuan Baru pertentangan (Konflikt) atau mungkin karena terjadinya Suatu Revolusi. Sebab-sebab ekstern dapat mencakup sebab-sebab jang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan lain, peperangan dan seterusnya. Suatu perubahan dapat terjadi dengan Cepat apabila Suatu masyarakat Lebih sering terjadi 20 Rocky Marbun, Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografische, forumduniahukum. blogspot / 2010/11 / faktor-penghambat-dalammenerapkan. html13 Kontak Komunikasi dengan Masyarakat lain, atau, telah, mempunyai, sistem, pendidikan, yang, maju. Dikarenakan terdapatnya perubahan norma-norma sosial dalam masyarakat sehingga ketentuan-ketentuan Yang termuat di peraturan perundang-Undangan dengan mengkaitkan norma sosial sebagai indikasi adanya pelanggaran hukum sudah tidak dapat menjerat para pelaku tindak pidana pornografi. Sehingga betapa tepatnya ungkapan oleh Syekh Muhammad Al-Ghozali, yang mengatakan bahwa 8220Jika kita Telah sepakat bahwa TBC adalah penyakit, tentulah kita tidak Akan berselisih tentang Sebab-Sebab penularannya. Demikian pula jika kita Telah sepakat bahwa Zina adalah perbuatan keji, tentulah kita tidak Akan berselisih tentang pencegahan semua bentuk Pamer aurat (Tabarruj) dan Propaganda ke arahnya yang akan menyebabkan terjadinya perzinaan tersebut. 2. Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam Adanya pemahaman Yang keliru terhadap hukum Islam sehinga sering kali UMAT Islam sendiri Menjadi penentang Akan diterapkannya konsep hukum Islam ke dalam Sistem Hukum di Indonesien. Dalam menyampaikan maksud als kehendak dari sistem hukum Islam tidak dapat hanya menggunakan pendekatan fiqh semata namun juga härus melalui pendekatan fiqh dakwah. Maka tidak heran bila masyarakat Indonesien yang mayoritas umat Islam Wortspiel menolak adanya konsep hukum Islam. Wajah Yang Ditampilkan Terhadap Hukum Islam Sebastian Doha Dumam Hukum Pidana Semata Yang Selalu Berkaitan Dengan Rajm, Cambuk Dan Hukuman Mati. Namun tidak pernah diungkapkan secara lugas als transparan mengenai hikmah-hikmah di balik pemidanaan tersebut. 14 Al Qur8217an sebagai kitab petunjuk untuk seluruh Manusia maka Al-Quran sudah Pasti memuat prinsip-prinsip hukum Yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan budaya masyarakat itu sendiri. Adanya prinsip yang dibangun allah al-Quran mengindikasikan bahwa tidak semua kasuistik yang terjadi dapat diserap melalui pernyataan-pernyataan ayat. 3. Perbedaan Mahzab Di Dalam Islam Permasalahan pelik Yang sering kali terjadi sehingga terjadi pergesekan di dalam masyarakat Islam khususnya di Indonesien, adalah selalu berkaitan dengan kepada Mahzab mana ia menundukkan dirinya dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Sehingga perbedaan tersebut tentu pada akhirnya akan pula menimbulkan kendala yang cukup serius. Sungguh Suatu Pelajaran Yang berharga bagi kita semua apabila kita memperhatikan bersama dengan apa yang Telah terjadi pasca-kemenangan Afghanistan terhadap penjajahan (Uni sovyet) Yang Melanda negerinya Selama berabad-abad. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Ketaatan dan ketertundukan terhadap suatu Mahābādā sādā tā sādār mājātān suatu kaum pada pengikaran akan ketaatan dan ketertundukan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Empat Imam Mahzab (Imam Syafi8217i, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal) Telah melarang pengikut Mereka untuk bertaqlid kepada Mereka, dan Mereka mengecam orang yang mengambil pendapat Mereka tanpa didasarkan kepada Hujjah (Dalil) Yang nyata. Imam Syafi8217i berkata: 8220Perumpamaan orang yang menuntut ilmu pengetahuan tanpa didasarkan kepada Hujjah Laksana orang yang mencari kayu bakar di malam hari, dimana dia membawa Ikatan kayu bakar Yang didalamnya ada dere Yang berbisa yang akan mematuknya, dan dia tidak mengetahuinya.8221 15 Satu hal Yang Perlu juga kita pahami bersama adalah bahwa perbedaan mahzab tersebut hanya sebatas pada masalah-masalah Cabang yang hukumnya sumir (furu8217iyyah) namun untuk masalah utama adalah hal yang qath8217i (jelas). 4. Penyimpangan Penafsiran Undang-Undang Dalam berbagai peraturan perundang-Undangan khususnya KUHP dan UU Medien Massa, selalu termuat unsur kesopanan, kesusilaan, dan norma Agama. Namun ironisnya, beberapa ahli hukum dan sosial budaya serta penegak hukum tidak mengindahkan norma Agama sebagai salah satu unsur dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan khususnya pornografi dan pornoaksi. Moh. Mahfud MD mengemukakan, Sistem hukum Nasional adalah sistem Yang bukan berdasarkan Agama tertentu, tetapi memberi Tempat kepada Agama-agama Yang dianut oleh rakyat untuk Menjadi sumber hukum atau memberi bahan terhadap produk hukum Nasional. Hukum-Agama sebagai sumber Hukum materiil (sumber bahan hukum) dänisch bukan menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu sebagai peraturan perundang-undangan). 21 Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum Nasional merupakan sumber hukum materiil Yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum Verschiedenes kecuali untuk hal-hal Yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan Yang mahdhah seperti penyelenggaraan Hadschi, Zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum Agama tertentu, tetapi negara wajib melayani dan melindungi Secara hukum bagi Mereka Yang ingin melaksanakan AJARAN agamanya dengan kesadarannya sendiri. Era reformasi, hukum mengalami perkembangan pesat. Berbagai peratuaran perundang-Undangan dibuat untuk menggantikan peraturan Lama Yang dipandang tidak sesuai dengan perkembangan, khususnya terkait perlindungan terhadap HAM, hak konstitusional warga negara, serta iklim demokrasi. Perkembangan tersebut mempengaruhi politik hukum 21 Moh. Mahfud MD, Op Cit. 16 Islam dalam tata hukum nasional. Beberapa perkembangan tersebut memperkuat kedudukan hukum Islam sebagai Hukum materiil. Diantaranya pemberian wewenang kepada daerah untuk membuat peratuaran peratuaran daerah, sejak UU No. 22 tahun 1999 yang materinya dapat bersumberkan dari hukum agama. UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang membolehkan dibuatnya Hukum Pidana Islam. Kemudian terakhir UU no 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. E. KESIMPULAN Politik hukum secara etimologi adalah kebijakan hukum, adapun kebijakan sendiri dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksaaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara terminologi politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy ini terdiri dari pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materimateri hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Hukum Islam berarti seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rosul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua manusia yang beragama Islam dan muatan yang terdapat dalam hukum Islam mampu menyelesaikan segala persoalan dalam masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu. Hukum ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat bukan hanya masa kini tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam mengganti pertumbuhan ekonomi, politik dan sosial sekarang maupun yang akan datang. 17 Untuk mensyar8217ikan peraturan perundang-undangan, Pertama UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Saat ini semua produk hukum di Indonesia harus memperhatikan HAM, kesetaraan gender dan anti diskriminasi, Hal kedua nilai yuridis keagamaan. terakhir ialah nilai sosiologis. Upaya tersebut tidaklah mudah, masih kuatnya pengaruh Teori Receptie dan beberapa faktor lain. Perubahan Nilai-Nilai Dalam Masyarakat, Pemahaman Yang Keliru Terhadap Hukum Islam, Perbedaan Mahzab di Dalam Islam dan Penyimpangan Penafsiran UndangUndang menghambat perkembangan Hukum Islam. Posisi syariat Islam (hukum Islam) dalam tata hukum nasional merupakan sumber hukum materiil yang dapat digabung dengan sumber hukum-hukum lainnya kecuali untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan dalam hal-hal terkait dengan peribatan yang mahdhah seperti penyelenggaraan haji, zakat dan sebagainya. Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadarannya sendiri 18 DAFTAR PUSTAKA Appeldoorn, LJ. Van. Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), (Jakarta: Pradnya Paramitha), 1981. Hartono, Sunaryati, Prof. Dr. CFG. SH, Politik Hukum menuju Satu sistem Hukum Nasional, (Bandung. Alumni) 1991. Kairsy, David. The Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,) 1990 id. wikipedia. org/wiki/HukumIslam Mahfud, Moh. MD. Prof.,Dr. Politik Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Varia Peradilan majalah Hukum Tahun XXV no. 290 Januari 2010 (Ikahi. Jakarta) Manan, Abdul, Prof. Dr. SH. SIP. M. Hum. Hukum Islam Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan dalam Bingkai Pluralisme Bangsa, Jurnal Mimbar Hukum, edisi No. 72, 2010, PPHIMM Marbun, Rocky, MH. Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi, forumduniahukum. blogspot/2010/11/faktor-penghambat-dalam-menerapkan. html. Radhie, Teuku Muhammad dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973. Rajagukguk, Erman. Ilmu Hukum Indonesia: Pluralisme, Disampaikan pada Diskusi Panel dalam rangka Dies Natalis IAIN Sunan Gunung Djati, Bandungke-37, 2 April 2005. Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo), 2008. Tambunan, A. S.S. Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, (Jakarta: Puporis Publishers,) 2002. 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Zamzami Mukhtar, Drs. H. SH. MH. Jalan Berliku Mensyar8217ikan Undang-Undang, Badilag. net, Senin, 24 Januari 2011 10:39Berangkat dari pemikiran yang menjadi issue para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan 1 yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil. Problema demikian sering ditemukan dalam kasus konkrit, seperti dalam suatu proses acara di pengadilan seorang terdakwa terhadap perkara pidana ( criminal of justice ) atau seorang tergugat terhadap perkara perdata ( private of justice ) maupun tergugat pada perkara tata usaha negara ( administration of justice ) atau sebaliknya sebagai penggugat merasa tidak adil terhadap putusan majelis hakim dan sebaliknya majelis hakim merasa dengan keyakinanya putusan itu telah adil karena putusan itu telah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Teori pembuktian berasarkan Undang-Undang Positif ( Positif Wettwlijks theorie ). 2 Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. 3 Orang dapat menggangap keadilan sebagai suatu hasrat naluri yang diharapkan bermanfaat bagi dirinya. Realitas keadilan absolut diasumsikan sebagai suatu masalah universal yang berlaku untuk semua manusia, alam, dan lingkungan, tidak boleh ada monopoli yang dilakukan oleh segelintir orang atau sekelompok orang. Atau orang mengganggap keadilan sebagai pandangan individu yang menjunjung tinggi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya. Jika demikian bagaimana pandangan keadilan menurut kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang berlaku umum yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat atau hukum positif (Indonesia). 4 Secara konkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat, baik yang merupakan kekerabatan, kekeluargaan dalam suatu wilayah negara. Dan masyarakat hukum itu mengatur kehidupannya menurut nilai-nilai sama dalam masyarakat itu sendiri ( shared value ) atau sama-sama mempunyai tujuan tertentu. 5 Dalam makalah ini, penulis akan meguraikan persoalan keadilan dalam perspektif hukum nasional. Dalam pandangan hukum penulis hanya akan menguraikan teori-teori keadilan Aristoteles, John Rawl dan Hans Kelsen. Sedangkan dalam persfetif hukum nasional Indonesia, penulis akan menguraikan teori-teori yang berhubungan dengan cita negara ( Staatsidee ) sebagai dasar filosofis bernegara ( Filosofiche grondslag ), yang termaktub dalam Pancasila sebagai sumber hukum nasional. 6 PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL A. Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan 8220 the search for justice 8221. 7 Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut. teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan teori hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state . 1. Teori Keadilan Aritoteles Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric . Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics . buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, 8220karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan8221. 8 Pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya. Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan 8220 distributief 8221 dan keadilan 8220 commutatief 8221. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. 9 Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan 8220pembuktian8221 matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. 10 2. Teori Keadilan John Rawls Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples . yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. 11 John Rawls yang dipandang sebagai perspektif 8220 liberal-egalitarian of social justice 8221, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial ( social institutions ). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. 12 Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan 8220posisi asali8221 ( original position ) dan 8220selubung ketidaktahuan8221 ( veil of ignorance ). 13 Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu 8220posisi asasli8221 yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas ( rationality ), kebebasan ( freedom ), dan persamaan ( equality ) guna mengatur struktur dasar masyarakat ( basic structure of society ). Sementara konsep 8220selubung ketidaktahuan8221 diterjemahkan oleh John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan teorinya disebut sebagai 8220 Justice as fairness 8221. 14 Dalam pandangan John Rawls terhadap konsep 8220posisi asasli8221 terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Prinsip pertama yang dinyatakan sebagai prinsip kebebasan yang sama ( equal liberty principle ), seperti kebebasan beragama ( freedom of religion ), kemerdekaan berpolitik ( political of liberty ), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekpresi ( freedom of speech and expression ), sedangkan prinsip kedua dinyatakan sebagai prinsip perbedaan ( difference principle ), yang menghipotesakan pada prinsip persamaan kesempatan ( equal oppotunity principle ). Lebih lanjut John Rawls menegaskan pandangannya terhadap keadilan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik. 15 Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama . melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua. setiap aturan harus meposisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah. 3. Teori Keadilan Hans Kelsen Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state . berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. 16 Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini apat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, ang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dn oleh sebab itu bersifat subjektif. 17 Sebagai aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. 18 Pemikiran tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam. Menurut Hans Kelsen. 19 8220Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda. yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang disebut realitas yang kedua dunia ide yang tidak tampak.8221 Dua hal lagi konsep keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan. 20 Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian 8220Keadilan8221 bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah 8220adil8221 jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah 8220tidak adil8221 jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. 21 Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum ( law unbrella ) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut. 22 B. Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara ( fiolosofische grondslag ) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila ( subcriber of values Pancasila ). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indnesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi. 8220Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia8221. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada Pancasila. Menurut Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat-pendapat tentang apakah yang dinamakan adil, terdapat tigal hal tentang pengertian adil. 23 (1) 8220Adil8221 ialah. meletakan sesuatu pada tempatnya. (2) 8220Adil8221 ialah. menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang. (3) 8220Adil8221 ialah. memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran8221. Untuk lebih lanjut menguraikan tentang keadilan dalam perspektif hukum nasional, terdapat diskursus penting tentang adil dan keadilan sosial. Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui 8220hak hidup8221, maka sebaliknya harus mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja keras yang dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada diri individu. 24 Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang. jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. 25 Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan 8220keadilan sosial8221, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai. 26 8220(1) Mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak. (2) Menumpas keaniayaan, ketakutan dan perkosaan dan pengusaha-pengusaha. (3) Merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya dengan tidak wajar8221. Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai orang yang 8220main hakim sendiri8221, sebenarnya perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan mencapai keadilan yang akibatnya terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi itu. Keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum. Sebagai bagian bab terakhir dari pembahasan makalah ini, perlu dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran sebagai berikut. 1. Teori keadilan menjadi landasan utama yang harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Baginya, keadilan dipahami dalam pengertian kesamaan, namun bukan kesamarataan. Membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya. Arietoteles juga membedakan dua macam keadilan, keadilan 8220 distributief 8221 dan keadilan 8220 commutatief 8221. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya. John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. John Rawl terhadap konsep 8220posisi asasli8221 terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Sebagai aliran positivisme mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pengertian 8220Keadilan8221 bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah 8220adil8221 jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah 8220tidak adil8221 jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. 2. Keadilan dalam perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya. Keadilan didalam perspektif hukum nasional ini adalah keadilan yang menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Keadilan ini lebih menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. 1. Untuk mencapai perspektif keadilan dalam hukum nasional yang paling utama diperlukan pemahaman dan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, oleh karenanya sikap, perbuatan untuk menempuh kebahagian dan kesejahteraan pada individulah perlu ditanamkan lebih dulu. 2. Antara hukum dan keadilan bagaikan dua mata pisau yang tajam yang berlawanan, tidak pernah menyatu, oleh karenanya diperlukan suatu materi peraturan hukum nasional yang dapat mengharmonisasikan antara hukum dan keadilan, dalam arti peraturan yang memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maupun peraturan yang menegaskan untuk mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan individu. 1 Lihat, A. Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan . Yogyakarta, Kanisius, 2007. 2 Lihat, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia . Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika. 1996, hlm. 251. 3 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis . Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004, hal 239. 4 Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000, hlm. 4.

Comments

Popular posts from this blog

Durchschnittliche Kostendefinition Verschieben

Gleitender Durchschnitt Der Begriff der technischen Analyse bezeichnet den durchschnittlichen Preis eines Wertpapiers über einen bestimmten Zeitraum (der üblichste ist 20, 30, 50, 100 und 200 Tage), um Preisschwankungen durch Abflachung großer Schwankungen zu erkennen. Dies ist vielleicht die am häufigsten verwendete Variable in der technischen Analyse. Gleitende Durchschnittsdaten werden verwendet, um Diagramme zu erstellen, die anzeigen, ob ein Aktienkurs aufwärts oder abwärts steigt. Sie können verwendet werden, um tägliche, wöchentliche oder monatliche Muster zu verfolgen. Jedes neue Tage (oder Wochen oder Monate) Zahlen werden zum Durchschnitt addiert und die ältesten Zahlen werden dadurch fallen gelassen, der Durchschnitt bewegt sich über Zeit. Im Algemeinen. Je kürzer der verwendete Zeitrahmen ist, desto volatiler erscheinen die Preise, so dass beispielsweise 20 Tage gleitende Durchschnittslinien dazu neigen, sich mehr als 200 Tage gleitende durchschnittliche Linien nach oben un

1 Minute Trading System Forex

FOREX 1 MIN TRADER Trading System Entdecken Sie Joshua Richardson. Trader und FX Coach mit jahrelanger Erfahrung, wie er die Erkenntnisse zum Handel mit dem 1-Minuten-Chart und SOLELY 1 min teilt. Stellen Sie sich vor, 100-200 Pips pro Tag auf einer täglichen Basis. Enge Stop Loss, Risiko und Belohnung 1: 1 oder 1: 3 und 1: 5. Max. Anschlag 10 Pips. Ziel bis zu 200 Pips pro Tag. Stellen Sie sich vor, Sie leben einen Lebensstil der reichen und berühmten, präzise Ein-und Ausgänge, die Ihnen Gewinne innerhalb von MINUTES. Handel jetzt mit Joshua Richardson in der FOREX 1 MIN Trader System im Forex-Markt. Ein Schritt für Schritt erklärt Handelssystem, das bewiesen ist und genaue, profitable, sehr einfach und sehr einfach zu folgen. Das System ist so einfach zu bedienen, dass jeder und jeder kann dieses System handeln. Setzen Sie einfach seine einfach zu folgen, im Gegensatz zu anderen unnötig komplizierten Systemen, die so viele Indikatoren und schwer zu verstehen und zu verstehen Diagramm

Forex Unternehmen

Non-Compounded 5 täglich für 80 Tage. Mehrere Anlagen sind erlaubt. 5 Empfehlungsprogramm. Min. Investition 1 USD. Max. Investition 49,99 USD. 100 Sichern Sie Ihre Einzahlung (en) Angriffe von Hackern und etc. Non-Compounded 1 6 täglich für 80 Tage. Mehrere Anlagen sind erlaubt. 5 Empfehlungsprogramm. Min. Investitionen 50 USD. Max. Investition 99,99 USD. 100 Sichern Sie Ihre Einzahlung (en) Angriffe von Hackern und etc. Non-Compounded 2 7 täglich für 80 Tage. Mehrere Anlagen sind erlaubt. 5 Empfehlungsprogramm. Min. Investitionen 100 USD. Max. Investitionen 1.000 USD. 100 Sichern Sie Ihre Einzahlung (en) Angriffe von Hackern und etc. Compounded 240 nach 12 Tagen. Mehrere Anlagen sind erlaubt. Kein Empfehlungsprogramm. Min. Investitionen 50 USD. Max. Investition 99,99 USD. 100 Sichern Sie Ihre Einzahlung (en) Angriffe von Hackern und etc. Compounded 1 570 nach 25 Tagen. Mehrere Anlagen sind erlaubt. Kein Empfehlungsprogramm. Min. Investitionen 100 USD. Max. Investitionen 1.000 USD. 100